12 January 2009

NPWP atau Single Identification Number?

Hari Sabtu kemarin di kantor ada sosialisasi tentang NPWP. Tahu kan kepanjangan NPWP, kalau belum tahu silakan tanya ke Bapak/Ibu guru. Sempat terpikir juga NPWP ini apa mungkin bisa menjadi seperti SSN (Social Security Number) yang ada di US sana. Mungkin seandainya bisa terlaksana seperti itu berarti Pemerintah serius ingin memberantas korupsi dan serius untuk maju. Tapi seandainya hanya setengah-setengah, maka pastinya hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab alias para koruptor uang negara. Seluruh rakyat diminta untuk tertib pajak, namun setelah terkumpul hanya diambil oleh satu dua orang oknum.

Menurut penjelasan yang saya terima kemarin ada beberapa point yang bisa saya sampaikan di sini, namun jika masih ada yang kurang saya minta maaf sebelumnya, soalnya baru sekali saya menerima sosialisasi dan belum terlalu mendetail. Point-point yang bisa saya sampaikan antara lain:
  1. Per Januari 2008 kalau tidak salah ada peraturan pemerintah yang mengharuskan setiap warga negara mempunyai NPWP (peraturannya ada di sini)
  2. Pemerintah memberi kelonggaran dengan memberikan Sunset Policy (detailnya juga bisa dibaca di pajak.go.id)
  3. Setiap tahun kita harus melaporkan SPT (nomornya saya lupa) ke KPP tempat kita terdaftar.
  4. Manfaat kita mempunyai NPWP: pajak lebih kecil, bebas fiskal bagi yang ingin ke luar negeri (bea fiskal mencapai Rp 2.500.000,00)
  5. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi yang belum melaporkan bukti pajaknya sampai akhir Maret setiap tahunnya. (berarti untuk 2009 adalah 31 Maret 2009)
  6. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda atau kurungan.
  7. Ketentuan pajak berlaku 5 tahun ke belakang dari tahun terdaftar. Jadi selain kita diajak untuk bisa tertib membayar dan melaporkan juga tertib administrasi.
  8. Pembayaran pajak dapat dilakukan di bank dan atau kantor pos.
  9. Pelaporan dapat dilakukan langsung ke KPP dimana kita terdaftar atau via kantor pos atau tiki. (TIKI adalah satu-satunya lembaga swasta pengiriman barang yang ditunjuk pemerintah)
  10. Jika melapor via TIKI atau kantor pos, simpan bukti pengiriman sebagai tanda bukti lapor ke pajak.
  11. Atau mungkin bisa dilakukan secara online (tentunya dengan syarat dan ketentuan sesuai yang ada di websitenya) ada beberapa web yang memberikan layanan online untuk pelaporan pajak, anda bisa klik disini untuk informasinya.
  12. Nomor unik yang tidak akan pernah berubah adalah 9 digit dari depan. 3 digit dibelakangnya adalah kode KPP tempat kita terdaftar. Silakan klik di sini untuk melihat daftar alamat KPP.
  13. Batas pelaporan 31 Maret setiap tahunnya.
Sepertinya baru itu yang saya tahu, mungkin kalau mau lebih detail bisa melihat-lihat atau langsung tanya CS nya web pajak.go.id. Sudahkah anda mempunyai NPWP?